Pimpinan Sidang Paripurna, Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui disahkannya RUU Rumah Sakit menjadi Undang-Undang dengan rincian sembilan Fraksi menyatakan setuju dan 1 Fraksi menyatakan setuju dengan catatan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan setuju dengan catatan yakni dalam pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit tidak hanya dipimpin oleh tenaga medis, namun dapat juga dipimpin oleh tenaga kesehatan, ujar Muhaimin.
Menurut Muhaimin Iskandar, RUU tentang RS berisikan 16 Bab dan 65 pasal beserta Penjelasan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah untuk diundangkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari atas nama Presiden dalam pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Rumah Sakit menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi dengan disahkannya RUU tentang Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.
Menurut Menkes, selama ini peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan RS adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Disisi lain tuntutan perubahan akan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, bertanggung jawab, dilandasi aturan hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk tidak bisa ditunda-tunda lagi.
”Maraknya tuntutan malpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga atas kelalaian tenaga kesehatan maupun RS mengharuskan adanya aturan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum. Sehingga keberadaan Undang-Undang yang mengatur Rumah Sakit tidak mungkin ditunda-tunda lagi ”, ujar Siti Fadilah.
Sesuai dengan semangat dan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan untuk menghasilkan RUU yang baik dalam rangka melindungi kepentingan dan memenuhi hak-hak rakyat atas kesehatan sebagai hak azasi, telah mengatur hal-hal yang secara substansial yang perlu diatur secara tegas dalam RUU tentang RS, kata Menkes.
Beberapa substansi yang menjadi materi pengaturan utama dalam RUU tentang Rumah Sakit meliputi: persyaratan penyelenggaraan RS, pengklasifikasian RS, masalah perizinan, kewajiban dan hak RS, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan RS, pengaturan penyelenggaraan RS yang meliputi pengelolaan, penyelenggaraan akreditasi, pembentukan jejaring dan sistem rujukan, pengaturan keselamatan pasien dan perlindungan hukum RS, pembiayaan RS dan pembinaan dan pengawasan, ujar Siti Fadilah.
Menurut Menkes, penyelenggaraan kesehatan di RS mempunyai karakteristik yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing saling berinteraksi satu sama dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Menkes menambahkan, perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat yang semakin mengetahui hak dan kewajibannya semakin menuntut RS untuk meningkatkan mutu pelayanan dan tanggung jawab RS dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan semakin menambah kompleksitas permasalahan RS. Sedangkan dari aspek pembiayaan, RS memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan.
Dr. Charles J. Mesang, Ketua Pansus RUU tentang Rumah Sakit dalam laporannya mengatakan sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan di dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan failitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Karena itu pembahasan substansi RUU Rumah Sakit pada pembicaraan Tingkat I telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan dengan penuh kecermatan. Hal ini mengingat kompleksitas permasalahan di bidang perumahsakitan yang harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap menjaga keseimbangan nilai fisolofis, sosiologis dan teknis kesehatan serta tetap mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ujar Charles J. Mesang.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id,info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
Semua Fraksi DPR Setujui RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang
Menkes Serahkan Bantuan RS Lapangan dan Ambulans kepada Menteri Pertahanan
Menkes mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu bentuk realisasi kerjasama antara Departemen Kesehatan dan Menhankam/Panglima TNI Nomor: NKB/01/P/IX/1999 dan Nomor: 1122/Menkes/SKB/IX/1999 tanggal 27 September 1999 tentang Kerja Sama Pembinaan Kesehatan Dalam Rangka Pertahanan Keamanan Negara dan juga Departemen Kesehatan dengan TNI Angkatan Darat, seperti tertuang dalam kesepakatan kerjasama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor: 590/Menkes/SKB/VII/2008 tanggal 10 Juli 2008.
Menurut Menkes, penanggulangan krisis kesehatan telah semakin luas cakupannya. Hal ini telah selaras dengan UU No 24 Tahun 2007 tentang Bencana yang penjabarannya lebih menitikberatkan pada peningkatan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam upaya penanggulangan bencana.
Saat ini telah dikenal adanya upaya kesiapsiagaan berupa peningkatan kapasitas SDM maupun sarana dan prasarana penunjang dalam penanggulangan bencana yang merupakan salah satu langkah pada fase pra bencana. Selain itu, Depkes juga telah membentuk sembilan Pusat Penanggulangan Krisis Regional di Medan, Palembang, DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Bali, Makassar dan Manado. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam mengantisipasi krisis akibat bencana yang terjadi. Pada akhirnya dengan kesiapsiagaan kita mampu menghasilkan upaya tanggap darurat yang maksimal, ujar Menkes.
Kerjasama antara Depkes dan TNI telah dijalin sejak lama, contohnya Program Operasi Surya Baskara Jaya yaitu Pelayanan Kesehatan untuk daerah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar. Tahun 2006 kerjasama dilanjutkan lagi yaitu pelayanan kesehatan daerah-daerah pesisir, pulau terpencil, pulau di perbatasan dan daerah bencana dengan menggunakan KRI Dr. Suharso (ex. Tanjung Dalpele).
Dalam rangka peningkatan kerjasama tersebut, pada tahun 2008 Departemen Kesehatan kembali mengadakan perjanjian kerjasama dengan TNI Angkatan Darat yang saat ini telah memiliki Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCB TNI) yang akan bertugas di saat tanggap darurat bersama-sama dengan Departemen Kesehatan dan lintas sektor lainnya, tambah Menkes.
Menkes mengharapkan dengan bantuan ini fungsi PRCB TNI lebih maksimal sebagaimana harapan seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, PRCB TNI dapat meningkatkan kemampuan di dalam merespons kebutuhan pelayanan kesehatan saat terjadinya bencana, sehingga pada akhirnya akan memaksimalkan upaya penanggulangan krisis kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
Gizi untuk Daya Tahan Tubuh
DENGAN semakin banyaknya kegiatan anak, semakin beragam pula ancaman penyakit yang mungkin menerpa. Boleh jadi udara di luar akan membuatnya lebih mudah terserang pilek atau debu membuatnya bersin. Namun ibu tak perlu terlalu cemas selama kebutuhan gizi anak terpenuhi dengan baik. Apa saja yang diperlukan untuk mendukung daya tahan mereka?
Lemak
Diperlukan sebagai penyimpanan terbesar sumber energi tubuh. Otak yang sedang tumbuh juga memerlukan lemak yang tepat dan benar. Otak menggunakan 60 persen dari total energi yang dikonsumsi bayi, dan 60 persen dari otak adalah lemak. Lemak terbaik diperoleh dari ASI.
Karbohidrat
Sangat dibutuhkan sebagai salah satu sumber energi. Ibu harus memilih karbohidrat yang berasal dari zat tepung (gula) yang “baik”. Sumber gula yang “baik” adalah ASI, apel, buncis dan kacang polong, produk olahan berbahan susu, buah segar, pasta, kentang, kacang kedelai, kentang, sayuran, dan biji-bijian.
Protein
Protein adalah makanan untuk tumbuh, bertanggung jawab pada pertumbuhan, serta memperbaiki dan mengganti jaringan. Selama tahun pertama, kebutuhan protein bayi dapat dipenuhi oleh ASI
Serat
Merupakan bagian yang tidak dapat dicerna dalam tepung dan buah-buahan adalah pencahar alami yang membantu pembuangan produk sisa makanan dari usus. Makanan garing dan kenyal seperti padi-padian dan polong-polongan adalah contoh serat yang baik dan lainnya seperti buah-buahan dan sayuran.
Vitamin dan Mineral
Mencukur Tak Ada Kaitan dengan Kepuasan Seks
BANYAK alasan yang menyebabkan wanita mencukur bulu di daerah organ kewanitaan. Selain untuk menjaga kebersihan, ada anggapan hal itu bisa meningkatkan kepuasan seksual saat berhubungan suami-istri.
Menurut dr Ida Yulia MHKes, banyak wanita mencukur habis bulu di daerah vagina adalah bukti bahwa sebagian besar masyarakat masih terjebak pada anggapan kepuasan atau kenikmatan seksual ditentukan sebagian faktor. “Misalnya yang menyangkut organ vagina atau penis saja,” ujarnya kemarin.
Padahal, kenikmatan dan kepuasan seksual ditentukan banyak faktor, antara lain otak sebagai pusat pikiran. "Makanya masih banyak yang keliru. Mereka pikir kepuasan itu tergantung organ yang 'di bawah', padahal kepuasan itu tentu satu paket termasuk peran otak atau pikiran kita,” ujar Ida.
Di sini yang terpenting komunikasi dengan pasangan serta konsentrasi saat berhubungan. Termasuk berpikir positif dengan pasangan. “Meski di bawah sana keriting atau klimis, tetapi kalau dalam pikirannya tidak menggebu-gebu saat ngeseks, hasilnya tentu tidak akan memuaskan," ungkapnya.
12 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang di Mandailing Natal
Kesiapsiagaan Kesehatan Hadapi Arus Mudik Lebaran 1430H/2009
Untuk melayani pemudik yang menggunakan angkutan laut dan udara, setiap Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan UPT Depkes di daerah menyiapkan pos-pos kesehatan di terminal pelabuhan dan bandara sesuai jadwal keberangkatan kapal dan pesawat, ujar Dirjen P2PL Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P., MARS tentang kesiapsiagaan kesehatan menghadapi Arus Mudik Lebaran tahun 1430 H/2009.
Ditambahkan, untuk mencegah terjadinya penularan penyakit melalui makanan Dirjen P2PL Depkes juga menginstruksikan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) dan KKP berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat melakukan pemeriksaan sampel makanan di rumah-rumah makan yang berada di terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut dan bandara serta rumah makan yang menjadi tempat pemberhentian pemudik.
Menurut Prof. Tjandra, Depkes juga menyiagakan Posko Lebaran 1430H/2009 di Ditjen P2PL Depkes dengan nomor telp. (021) 4257125 dan fax (021) 42877588. Apabila terjadi bencana selama mudik lebaran, Posko ini akan berkoordinasi dengan Posko bencana Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.
Untuk sinkronisasi kesiapsiagaan di lapangan, Ditjen P2PL Depkes telah melakukan rapat koordinasi dengan internal Depkes maupun dengan sektor terkait seperti Departemen Perhubungan dan Pusdokkes Polri, ujar Prof. Tjandra.
Selain itu, Dirjen P2PL juga mengirimkan surat edaran kepada gubernur di 8 provinsi agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk menyiapkan Rumah Sakit dan Puskesmas, membentuk Pos-pos Kesehatan; pengawasan sanitasi makanan dan pengamatan penyakit potensi KLB (kejadian luar biasa).
Ditambahkan, untuk melayani pemudik yang menggunakan jalur darat telah dikoordinasikan dengan Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyiapkan sekitar 700 pos kesehatan di sepanjang jalur mudik di Lampung, P.Jawa dan Bali. Puskesmas dan RS di jalur mudik telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan masing-masing dengan pelayanan emergency dan rujukan. Informasi letak pos-pos kesehatan sudah tercantum dalam peta mudik yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Dephub, ujar Prof. Tandra.
Waktu kesiapsiagaan di Pos-pos kesehatan dan Puskesmas serta bandara adalah H-7 sampai dengan H+7. Sedangkan di pelabuhan laut mulai H-14 sampai dengan H+14 karena penumpang kapal melakukan perjalanan lebih awal dan sebaliknya pulang paling akhir.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.