Semua Fraksi DPR Setujui RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang

Semua Fraksi DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Rumah Sakit disahkan menjadi Undang Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR-RI yang dipimpin Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta tanggal 28 September 2009.

Pimpinan Sidang Paripurna, Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui disahkannya RUU Rumah Sakit menjadi Undang-Undang dengan rincian sembilan Fraksi menyatakan setuju dan 1 Fraksi menyatakan setuju dengan catatan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan setuju dengan catatan yakni dalam pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit tidak hanya dipimpin oleh tenaga medis, namun dapat juga dipimpin oleh tenaga kesehatan, ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin Iskandar, RUU tentang RS berisikan 16 Bab dan 65 pasal beserta Penjelasan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah untuk diundangkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari atas nama Presiden dalam pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Rumah Sakit menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi dengan disahkannya RUU tentang Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.

Menurut Menkes, selama ini peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan RS adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Disisi lain tuntutan perubahan akan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, bertanggung jawab, dilandasi aturan hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk tidak bisa ditunda-tunda lagi.

”Maraknya tuntutan malpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga atas kelalaian tenaga kesehatan maupun RS mengharuskan adanya aturan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum. Sehingga keberadaan Undang-Undang yang mengatur Rumah Sakit tidak mungkin ditunda-tunda lagi ”, ujar Siti Fadilah.

Sesuai dengan semangat dan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan untuk menghasilkan RUU yang baik dalam rangka melindungi kepentingan dan memenuhi hak-hak rakyat atas kesehatan sebagai hak azasi, telah mengatur hal-hal yang secara substansial yang perlu diatur secara tegas dalam RUU tentang RS, kata Menkes.

Beberapa substansi yang menjadi materi pengaturan utama dalam RUU tentang Rumah Sakit meliputi: persyaratan penyelenggaraan RS, pengklasifikasian RS, masalah perizinan, kewajiban dan hak RS, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan RS, pengaturan penyelenggaraan RS yang meliputi pengelolaan, penyelenggaraan akreditasi, pembentukan jejaring dan sistem rujukan, pengaturan keselamatan pasien dan perlindungan hukum RS, pembiayaan RS dan pembinaan dan pengawasan, ujar Siti Fadilah.

Menurut Menkes, penyelenggaraan kesehatan di RS mempunyai karakteristik yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing saling berinteraksi satu sama dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Menkes menambahkan, perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat yang semakin mengetahui hak dan kewajibannya semakin menuntut RS untuk meningkatkan mutu pelayanan dan tanggung jawab RS dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan semakin menambah kompleksitas permasalahan RS. Sedangkan dari aspek pembiayaan, RS memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan.

Dr. Charles J. Mesang, Ketua Pansus RUU tentang Rumah Sakit dalam laporannya mengatakan sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan di dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan failitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Karena itu pembahasan substansi RUU Rumah Sakit pada pembicaraan Tingkat I telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan dengan penuh kecermatan. Hal ini mengingat kompleksitas permasalahan di bidang perumahsakitan yang harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap menjaga keseimbangan nilai fisolofis, sosiologis dan teknis kesehatan serta tetap mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ujar Charles J. Mesang.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id,info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

Menkes Serahkan Bantuan RS Lapangan dan Ambulans kepada Menteri Pertahanan

Dalam rangka mendukung peran dan fungsi Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCB) TNI, Departemen Kesehatan RI menyerahkan bantuan berupa Rumah Sakit Lapangan dan Ambulans Bencana. Bantuan diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K) kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan Prof. Dr. Juwono Sudarsono, MA pada hari Senin, 28 September 2009, di Jakarta untuk diteruskan ke Panglima ABRI dan selanjutnya ke Panglima Kostrad.


Menkes mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu bentuk realisasi kerjasama antara Departemen Kesehatan dan Menhankam/Panglima TNI Nomor: NKB/01/P/IX/1999 dan Nomor: 1122/Menkes/SKB/IX/1999 tanggal 27 September 1999 tentang Kerja Sama Pembinaan Kesehatan Dalam Rangka Pertahanan Keamanan Negara dan juga Departemen Kesehatan dengan TNI Angkatan Darat, seperti tertuang dalam kesepakatan kerjasama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor: 590/Menkes/SKB/VII/2008 tanggal 10 Juli 2008.

Menurut Menkes, penanggulangan krisis kesehatan telah semakin luas cakupannya. Hal ini telah selaras dengan UU No 24 Tahun 2007 tentang Bencana yang penjabarannya lebih menitikberatkan pada peningkatan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam upaya penanggulangan bencana.

Saat ini telah dikenal adanya upaya kesiapsiagaan berupa peningkatan kapasitas SDM maupun sarana dan prasarana penunjang dalam penanggulangan bencana yang merupakan salah satu langkah pada fase pra bencana. Selain itu, Depkes juga telah membentuk sembilan Pusat Penanggulangan Krisis Regional di Medan, Palembang, DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Bali, Makassar dan Manado. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam mengantisipasi krisis akibat bencana yang terjadi. Pada akhirnya dengan kesiapsiagaan kita mampu menghasilkan upaya tanggap darurat yang maksimal, ujar Menkes.

Kerjasama antara Depkes dan TNI telah dijalin sejak lama, contohnya Program Operasi Surya Baskara Jaya yaitu Pelayanan Kesehatan untuk daerah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar. Tahun 2006 kerjasama dilanjutkan lagi yaitu pelayanan kesehatan daerah-daerah pesisir, pulau terpencil, pulau di perbatasan dan daerah bencana dengan menggunakan KRI Dr. Suharso (ex. Tanjung Dalpele).

Dalam rangka peningkatan kerjasama tersebut, pada tahun 2008 Departemen Kesehatan kembali mengadakan perjanjian kerjasama dengan TNI Angkatan Darat yang saat ini telah memiliki Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCB TNI) yang akan bertugas di saat tanggap darurat bersama-sama dengan Departemen Kesehatan dan lintas sektor lainnya, tambah Menkes.

Menkes mengharapkan dengan bantuan ini fungsi PRCB TNI lebih maksimal sebagaimana harapan seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, PRCB TNI dapat meningkatkan kemampuan di dalam merespons kebutuhan pelayanan kesehatan saat terjadinya bencana, sehingga pada akhirnya akan memaksimalkan upaya penanggulangan krisis kesehatan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

Gizi untuk Daya Tahan Tubuh

DENGAN semakin banyaknya kegiatan anak, semakin beragam pula ancaman penyakit yang mungkin menerpa. Boleh jadi udara di luar akan membuatnya lebih mudah terserang pilek atau debu membuatnya bersin. Namun ibu tak perlu terlalu cemas selama kebutuhan gizi anak terpenuhi dengan baik. Apa saja yang diperlukan untuk mendukung daya tahan mereka?

Lemak

Diperlukan sebagai penyimpanan terbesar sumber energi tubuh. Otak yang sedang tumbuh juga memerlukan lemak yang tepat dan benar. Otak menggunakan 60 persen dari total energi yang dikonsumsi bayi, dan 60 persen dari otak adalah lemak. Lemak terbaik diperoleh dari ASI.

Karbohidrat

Sangat dibutuhkan sebagai salah satu sumber energi. Ibu harus memilih karbohidrat yang berasal dari zat tepung (gula) yang “baik”. Sumber gula yang “baik” adalah ASI, apel, buncis dan kacang polong, produk olahan berbahan susu, buah segar, pasta, kentang, kacang kedelai, kentang, sayuran, dan biji-bijian.

Protein

Protein adalah makanan untuk tumbuh, bertanggung jawab pada pertumbuhan, serta memperbaiki dan mengganti jaringan. Selama tahun pertama, kebutuhan protein bayi dapat dipenuhi oleh ASI

Serat

Merupakan bagian yang tidak dapat dicerna dalam tepung dan buah-buahan adalah pencahar alami yang membantu pembuangan produk sisa makanan dari usus. Makanan garing dan kenyal seperti padi-padian dan polong-polongan adalah contoh serat yang baik dan lainnya seperti buah-buahan dan sayuran.

Vitamin dan Mineral

Kedua zat gizi diperlukan tubuh anak, walaupun tidak dalam jumlah besar, karena membantu makanan yang dikonsumsi bekerja dengan lebih baik dan semua sistem tubuh berfungsi dengan baik.

Mencukur Tak Ada Kaitan dengan Kepuasan Seks

BANYAK alasan yang menyebabkan wanita mencukur bulu di daerah organ kewanitaan. Selain untuk menjaga kebersihan, ada anggapan hal itu bisa meningkatkan kepuasan seksual saat berhubungan suami-istri.

Menurut dr Ida Yulia MHKes, banyak wanita mencukur habis bulu di daerah vagina adalah bukti bahwa sebagian besar masyarakat masih terjebak pada anggapan kepuasan atau kenikmatan seksual ditentukan sebagian faktor. “Misalnya yang menyangkut organ vagina atau penis saja,” ujarnya kemarin.

Padahal, kenikmatan dan kepuasan seksual ditentukan banyak faktor, antara lain otak sebagai pusat pikiran. "Makanya masih banyak yang keliru. Mereka pikir kepuasan itu tergantung organ yang 'di bawah', padahal kepuasan itu tentu satu paket termasuk peran otak atau pikiran kita,” ujar Ida.

Di sini yang terpenting komunikasi dengan pasangan serta konsentrasi saat berhubungan. Termasuk berpikir positif dengan pasangan. “Meski di bawah sana keriting atau klimis, tetapi kalau dalam pikirannya tidak menggebu-gebu saat ngeseks, hasilnya tentu tidak akan memuaskan," ungkapnya.

Namun demikian, faktor kebersihan diri juga tak kalah menentukan

12 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang di Mandailing Natal

Sumatera Utara Bencana banjir bandang yang terjadi di beberapa Desa Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara tanggal 15 September 2009 pukul 02.00 WIB, mengakibatkan korban jiwa sebanyak 12 orang meninggal dunia, 25 orang dinyatakan hilang, dan 2.000 KK mengungsi.
Banjir dengan ketinggian air 2 meter tersebut melanda Desa Lubuk Kapundung 1 dan 2, Desa Tanggilang Hutarimbaru dan Desa Rantau Panjang, Desa Manuncang Selabaru, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal.

Hal itu disampaikan dr. Rustam Pakaya, MPH Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) Depkes tanggal 15 September 2009 pukul 12.00 WIB tentang perkembangan masalah kesehatan akibat banjir bandang di Kab. Mandailing Natal.

Menurut dr. Rustam, upaya yang telah dilakukan untuk membantu korban di lokasi bencana, mengirimkan tim kesehatan yang terdiri dari 1 dokter gigi, 1 dokter umum dan 4 perawat serta obat-obatan oleh Dinas Kesehatan Kab. Mandailing Natal. Bantuan juga diberikan PPK Regional Sumatera Utara yaitu mengirimkan tim kesehatan, tim Rapid Health Assessment (RHA) yang terdiri dari 3 dokter, 2 perawat, dan 1 sanitarian, serta membawa 50 buah kantong mayat, 60 koli MP-ASI, 1 paket obat banjir, dan 2 kaleng (30 Kg) kaporit. Sedangkan PPK Depkes mengirimkan staf yang akan bergabung dengan Tim dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain di Kab. Mandailing Natal, pada hari yang sama pukul 11.00 WIB bencana banjir juga terjadi di Desa Hilimbosi, Kec. Sitolu Ori, Kab. Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara akibat luapan air sungai Sobu dengan ketinggian air 75 Cm.
Tidak ada korban jiwa dan korban luka, maupun korban hilang dalam bencana di Desa Hilimbosi. Namun, 450 jiwa (91 KK) mengungsi dan saat ini sudah pulang ke rumah masing-masing.

Permasalahan kesehatan sampai saat ini masih dapat diatasi oleh jajaran kesehatan setempat. Namun, seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi serta PPK Regional dan PPK Depkes terus melakukan pemantauan di lokasi bencana. Jawa Timur
Tanggal 15 September pukul 04.00 WIB terjadi bencana tanah longsor di Dusun Iburojo, Desa Kaliulang Kec. Tempursari, Kab. Lumajang, Propinsi Jawa Timur. Bencana tanah longsor yang terjadi tidak mengakibatkan korban jiwa, korban luka dan korban hilang, serta pengungsian.

Namun akibat bencana tersebut, 1 unit rumah rusak total, 6 unit rumah rusak parah, 1 buah mushola dan 1 buah jembatan rusak.

Saat ini permasalahan kesehatan masih dapat diatasi oleh jajaran kesehatan setempat. Pemantauan juga tetap dilakukan oleh seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, PPK Regional dan PPK Depkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

Kesiapsiagaan Kesehatan Hadapi Arus Mudik Lebaran 1430H/2009

Berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1430H/2009, penduduk yang melaksanakan mudik diperkirakan mencapai 10 juta orang. Lebih dari 80% menggunakan angkutan darat (bus, kereta api dan kendaraan pribadi), selebihnya menggunakan angkutan laut dan udara. Kondisi tersebut menyebabkan terjadi penumpukan penumpang di bandara, pelabuhan dan terminal serta penumpukan pemudik di sepanjang jalan raya terutama di Jawa, sehingga diperlukan pelayanan kesehatan.

Untuk melayani pemudik yang menggunakan angkutan laut dan udara, setiap Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan UPT Depkes di daerah menyiapkan pos-pos kesehatan di terminal pelabuhan dan bandara sesuai jadwal keberangkatan kapal dan pesawat, ujar Dirjen P2PL Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P., MARS tentang kesiapsiagaan kesehatan menghadapi Arus Mudik Lebaran tahun 1430 H/2009.

Ditambahkan, untuk mencegah terjadinya penularan penyakit melalui makanan Dirjen P2PL Depkes juga menginstruksikan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) dan KKP berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat melakukan pemeriksaan sampel makanan di rumah-rumah makan yang berada di terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut dan bandara serta rumah makan yang menjadi tempat pemberhentian pemudik.

Menurut Prof. Tjandra, Depkes juga menyiagakan Posko Lebaran 1430H/2009 di Ditjen P2PL Depkes dengan nomor telp. (021) 4257125 dan fax (021) 42877588. Apabila terjadi bencana selama mudik lebaran, Posko ini akan berkoordinasi dengan Posko bencana Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.

Untuk sinkronisasi kesiapsiagaan di lapangan, Ditjen P2PL Depkes telah melakukan rapat koordinasi dengan internal Depkes maupun dengan sektor terkait seperti Departemen Perhubungan dan Pusdokkes Polri, ujar Prof. Tjandra.

Selain itu, Dirjen P2PL juga mengirimkan surat edaran kepada gubernur di 8 provinsi agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk menyiapkan Rumah Sakit dan Puskesmas, membentuk Pos-pos Kesehatan; pengawasan sanitasi makanan dan pengamatan penyakit potensi KLB (kejadian luar biasa).

Ditambahkan, untuk melayani pemudik yang menggunakan jalur darat telah dikoordinasikan dengan Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyiapkan sekitar 700 pos kesehatan di sepanjang jalur mudik di Lampung, P.Jawa dan Bali. Puskesmas dan RS di jalur mudik telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan masing-masing dengan pelayanan emergency dan rujukan. Informasi letak pos-pos kesehatan sudah tercantum dalam peta mudik yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Dephub, ujar Prof. Tandra.

Waktu kesiapsiagaan di Pos-pos kesehatan dan Puskesmas serta bandara adalah H-7 sampai dengan H+7. Sedangkan di pelabuhan laut mulai H-14 sampai dengan H+14 karena penumpang kapal melakukan perjalanan lebih awal dan sebaliknya pulang paling akhir.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

Depkes Dirikan RS Lapangan untuk Korban Gempa Tasikmalaya

Untuk menanggulangi permasalahan kesehatan akibat gempa di Tasikmalaya, Depkes telah melakukan beberapa upaya yaitu dengan mendirikan RS Lapangan di Kec. Pengalengan Kab. Bandung sejak tanggal 8 September 2009. Selain itu, mendistribusikan 7 ton MP-ASI untuk Dinkes Provinsi Jawa Barat serta Dinkes Provinsi Jawa Tengah, 10 ton obat-obatan dan bahan habis pakai, memberikan 100 vial ATS 1500 IU, mengirimkan tim RHA, tim kesehatan, tim surveilans, tim kesehatan psikososial. Memberikan 25 kantong mayat, 90 kg Kaporit, 24 botol air rahmat dan 2 dos lem lalat untuk Kab. Cianjur. Memberikan 20 veltbed untuk Kab. Tasikmalaya, 500 PAC, 500 polybag, 10 dos air rahmat, dan 2 dos lem lalat untuk Dinkes Kab. Garut. Untuk Dinkes Kab. Ciamis diberikan bantuan 500 PAC, 90 kg tawas, 36 botol air rahmat, 2 dos lem lalat dan mengirimkan 1000 lembar kelambu untuk Dinkes Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Depkes juga memberikan bantuan biaya operasional sebesar Rp. 300 Juta. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) Depkes dr. Rustam Pakaya, MPH tentang perkembangan permasalahan kesehatan akibat gempa Tasikmalaya tanggal 14 September 2009 pukul 16.00 WIB.
Menurut dr. Rustam, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa Tasikmalaya sebanyak 80 orang yaitu 79 orang di Propinsi Jawa Barat dan 1 orang di DKI Jakarta. 27 orang dinyatakan hilang di Kab. Cianjur, 370 orang luka berat yaitu 364 orang di Provinsi Jawa Barat dan 6 orang di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah korban luka ringan sebanyak 1.098 orang yaitu 1.060 orang di Provinsi Jawa Barat dan 38 orang di DKI Jakarta. Korban yang masih dirawat inap rumah sakit sebanyak 20 orang di Provinsi Jawa Barat. Sedangkan jumlah korban rawat jalan di Pos kesehatan di 5 Kabupaten sebanyak 29.856 orang.
dr. Rustam menambahkan, upaya penanggulangan masalah kesehatan yang dilakukan oleh Dinkes Propinsi Jawa Barat yaitu melakukan evakuasi korban, memberikan pelayanan kesehatan rawat inap, rawat jalan di 101 Pos Kesehatan, mendistribusikan 27 paket obat bencana dan melakukan pemantauan di lokasi bencana.
Sedangkan Dinkes Provinsi DKI Jakarta selain melakukan evakuasi korban juga memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap di 9 Rumah Sakit dan melakukan pemantauan di lokasi bencana. RSUP Hasan Sadikin Bandung mengirimkan tim bantuan kesehatan yaitu Tim I sebanyak 30 orang (spesialis bedah dan perawat), dan Tim II sebanyak 20 orang (spesialis anak dan perawat).
Selain itu, Dinkes Provinsi Jawa Tengah juga mengirimkan 50 dos MP-ASI biskuit, 30 kotak hygine kit, obat-obatan, kaporit dan PAC ke Dinkes Kab. Cilacap, penyediaan air bersih oleh PDAM, memberikan pelayanan kesehatan di Pos Kesehatan dan mengoperasionalkan water purifier untuk back up air bersih di Kec. Kedungreja.
Permasalahan kesehatan sampai saat ini masih dapat diatasi oleh jajaran kesehatan setempat. Namun, pemantauan tetap dilakukan oleh seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi yang mengalami kejadian gempa bumi tektonik serta Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.