Peran Pemerintah Daerah dalam Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

M. Indrawan Husairi

Pendahuluan

Selain banyak harapan digantungkan dengan kehadiran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), ada pula yang skeptis. Terkandung harapan, karena di Indonesia terdapat amat banyak daerah "tertinggal", data dari Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 32.379 (45,86%) Desa Tertinggal yang terdiri dari 29.634 (41,97%) kategori tertinggal dan 2.745 (3,89%) kategori sangat tertinggal. Sementara keraguan justru muncul pada efektivitas Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) karena masih belum begitu jelas fungsi dan perannya.
Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah. (Lukman Edy, 2008)
Dalam hal teknis, pembangunan di daerah-daerah "tertinggal" merupakan tanggung jawab dari kementerian (departemen) teknis. Sedangkan dalam era otonomi, implementasi pembangunannya akan merupakan kewenangan dari pemerintah kota dan kabupaten sehingga menurut Lukman Edy, 2008 menjadi suatu keharusan bahwa fokus sekaligus lokus pembangunan daerah tertinggal tentunya membutuhkan sinergi antara semua stake holder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat sendiri.
Kehadiran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) perlu ditindaklanjuti dengan pengisian fungsinya secara efektif, dalam kaitan dengan pembagian tugas pemerintahan yang diselaraskan dengan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Pertanyaannya adalah, “Apa yang harus diperankan oleh Kementerian Negara Pembanguan Daerah Tertinggal (KPDT) dan Pemerintah Daerah dalam upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal?”.

Kelembagaan
Pengertian daerah tertinggal sebenarnya multi-interpretatif dan amat luas. Meski demikian, ciri umumnya antara lain, tingkat kemiskinan tinggi, kegiatan ekonomi amat terbatas dan terfokus pada sumber daya alam, minimnya sarana dan prasarana, dan kualitas SDM rendah. Daerah tertinggal secara fisik kadang lokasinya amat terisolasi. Pada masa Orde Baru pembangunan daerah tertinggal dilakukan melalui berbagai cara yang sifatnya top-down, misalnya melalui Inpres Desa Tertinggal (IDT) serta proyek-proyek departemen teknis melalui mekanisme Daftar Isian Proyek (DIP).
Satu hal yang perlu disadari, pembangunan daerah tertinggal amat membutuhkan pendekatan perwilayahan (regional development approach) yang bersifat lintas pelaku maupun sektor. Regional development (pengembangan wilayah), termasuk pembangunan daerah tertinggal, tidak mungkin dilaksanakan oleh satu departemen teknis sektoral atau pemerintah daerah saja.
Suatu ruang yang amat terbuka bagi kontribusi, peran, dan efektivitas kerja kelembagaan yang terkait guna percepatan pembangunan daerah tertinggal. Memang bukan sesuatu yang mudah untuk “menyinergikan” dan "mengkoordinasikan" para pelaku yang antara lain meliputi departemen teknis termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dunia usaha, pemerintah daerah, masyarakat terkait, hingga lembaga donor serta perguruan tinggi setempat.
Demikian pula Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tidak akan mampu melaksanakan hal itu secara sendiri. Karena, unsur-unsur pelaksananya ada di tempat lain. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah daerah dapat memerankan dirinya secara tepat pada kondisi lintas sektoral dan lintas pelaku.

Peran Pemerintah Daerah
Sejak diberlakukan penerapan UU No 22 tahun 1999 telah terjadi pergeseran model pemerintahan daerah dari yang semula menganut model efisiensi struktural ke arah model demokrasi. Penerapan model demokrasi mengandung arti bahwa penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah menuntut adanya partisipasi dan kemandirian masyarakat daerah (lokal) tanpa mengabaikan prinsip persatuan negara bangsa. Desentralisasi (devolusi) dan dekonsentrasi merupakan keniscayaan dalam organisasi negara bangsa yang hubungannya bersifat kontinum, artinya dianutnya desentraliasi tidak perlu meninggalkan sentralisasi. Partisipasi dan kemandirian di sini adalah berkaitan dengan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atas prakarsa sendiri yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Bambang Supriyono, 2005).
Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan.
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya.
Dalam upaya mengoptimalkan perannya, pemerintah daerah juga perlu mendorong partisipasi pihak lain yang berkompeten dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, seperti pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda. Penting juga diperhatikan adalah kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat serta berperan sebagai mitra konsultasi dalam proses percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Agenda Jangka Pendek
Pemfungsian peranan pemerintah daerah, seperti dikemukakan di atas, jelas bersifat jangka panjang dan harus dilakukan secara berkesinambungan. Pertanyaannya kini, apa yang dapat dilakukan dalam waktu jangka pendek, misalnya dalam satu sampai dua tahun ke depan?.
Ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan pada tahap awal, sebagai usaha menuju efektivitas fungsi dan peran pemerintah darah dalam segi kelembagaan pembangunan daerah tertinggal.
Pertama, pemetaan dan tipologi "daerah masing-masing" berdasar kriteria yang relevan dengan Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Pemetaan tipologi ini akan merupakan basis data kerja baik bagi pemerintah daerah sendiri maupun bagi lembaga-lembaga yang terkait. Hal ini tidak perlu dimulai dari nihil, namun dapat memanfaatkan data dan informasi yang telah ada, seperti yang telah dikumpulkan Biro Pusat Statistik dalam beberapa tahun, tentu setelah dilakukan evaluasi sesuai dengan kondisi terakhir daerah.
Kedua, perlu dirumuskan konsep (model) umum pengembangan daerah secara bervariasi sesuai karakteristik geografis, budaya, dan sosial-ekonomi daerah. Konsep itu pada dasarnya harus merupakan pembangunan lokal (local development) yang amat menghargai dan memberi tempat bagi inisiatif-inisiatif lokal, dan harus dapat menjelaskan apa peran dan fungsi pelaku (stakeholders). Pada giliran penerapan, konsep ini akan mengalami modifikasi lebih spesifik sesuai kondisi masing-masing daerah. Satu hal yang perlu digarisbawahi, bahwa cara pembangunan model proyek pemerintah pusat yang bersifat top-down, seperti dilakukan pada masa Orde Baru, tidak akan membawa hasil efektif.
Ketiga, mulai segera melakukan koordinasi dan lobi dengan pelaku potensial percepatan pembangunan daerah tertinggal, termasuk departemen sektoral, dunia usaha, dan lembaga donor dengan mensosialisasikan konsep (gagasan) pembangunan daerah, terutama dari segi kelembagaan seperti dijelaskan butir dua. Forum-forum komunikasi mungkin dapat merupakan cara yang efektif untuk tujuan ini.
Keempat, mengupayakan program percontohan penerapan konsep (gagasan) yang dikemukakan pada butir dua terhadap daerah yang dipandang strategis dan tepat sebagai suatu contoh. Meski hal ini tidak selalu merupakan jaminan suksesnya suatu replika, kasus yang berhasil (best practice) dapat merupakan contoh untuk diterapkan dan dipelajari bagi daerah lainnya. Lebih dari itu contoh seperti ini dapat merupakan wujud "keberhasilan" nyata gagasan (konsep) yang ditawarkan, dan dapat menumbuhkan "kepercayaan" (trust) bagi pihak terkait dan berkepentingan (stakeholders) di daerah tertinggal.

0 komentar:

Posting Komentar