Masyarakat Tidak Perlu Ragu Melakukan Imunisasi

Imunisasi merupakan upaya medis untuk mencegah terjadinya suatu penyakit. Dalam agama Islam, imunisasi sah menurut hukum (absah secara syar’i) sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan imunisasi sepanjang materi atau bahan yang digunakan tidak berupa unsur yang haram. Demikian disampaikan Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Seminar yang diprakarsai Studi Islam Senat Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Senin, 3 Agustus 2009, di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.

Program imunisasi terbukti menurunkan angka kesakitan dan kematian karena infeksi pada bayi secara drastis. Namun, sering ada pendapat salah tentang imunisasi yang menimbulkan keraguan dan penundaan, bahkan penolakan. ”Padahal penundaan atau penolakan imunisasi akan membawa risiko terkena infeksi bagi anak bersangkutan”, kata dr. Hartono Gunardi, Sp. A (K) dari Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Dengan makin banyak bayi atau anak yang mendapat imunisasi, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi makin jarang terlihat. Di lain pihak, rasa ketakutan kepada efek samping vaksinasi yang berlebihan menjadi lebih dominan dibandingkan ketakutan terhadap penyakitnya, kata Prof. dr. Sri Rezeki S. Hadinegoro, Sp. A (K), Ketua Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia.

”Selama ini banyak persepsi yang salah tentang imunisasi dimata masyarakat. Mulai dari imunisasi menyebabkan anak menjadi demam, imunisasi itu berbahaya, bisa menyebabkan kesakitan dan bahkan kematian. Pendapat itu tidak benar sama sekali. Vaksin yang diberikan dalam imunisasi merupakan produk yang sangat aman. Hampir semua efek samping vaksin bersifat ringan (minor) dan sementara seperti pegal di lengan atau demam ringan. Berdasarkan hasil penelitian Institute of Medicine tahun 1994 menyatakan bahwa risiko kematian akibat imunisasi adalah amat rendah”, ujar dr. Hartono.

” Pendapat yang salah tentang imunisasi perlu diketahui dan diantisipasi agar pemberian vaksin terhadap anak tetap berjalan dengan baik”, tambah dr. Hartono.

Anak harus mendapat imunisasi karena dua alasan, yaitu anak harus dilindungi dan imunisasi dapat melindungi anak-anak di sekitarnya yang tidak mendapatkan imunisasi apabila cakupan imunisasi tinggi, kata dr. Hartono.

Anggapan bahwa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi sudah tidak ada di negara kita sehingga tidak perlu imunisasi, juga tidak benar. ” Angka kejadian sejumlah penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi telah menurun drastis di Indonesia. Namun, pelancong (wisatawan) dapat membawa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti polio, campak, hepatitis B dan lain-lain serta menimbulkan wabah di Indonesia, tambah dr. Hartono.

Cegah Infeksi.

Apabila anak mendapat vaksinasi, 80-95 persen akan terhindar dari infeksi berat dan ganas. Makin banyak bayi atau anak mendapatkan imunisasi, kian berkurang penularan penyakit sehingga menurunkan angka kesakitan dan kematian, ujar Prof. Sri Rezeki.

Program imunisasi di Indonesia diselenggarakan sejak tahun 1956, yaitu dengan pemberian imunisasi cacar. Selanjutnya pada tahun 1973 dimulai pemberian imunisasi BCG, diikuti pemberian imunisasi TT pada ibu hamil pada tahun 1974 dan imunisasi DPT untuk bayi pada tahun 1976. Mulai tahun 1977, upaya imunisasi diperluas sesuai dengan anjuran WHO sebagai upaya global dalam rangka pencegahan penularan terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi yaitu tuberkulosis, difteri, pertusis, campak, polio, tetanus serta hepatitis B.

Imunisasi rutin diberikan kepada bayi 0-11 bulan, anak sekolah, dan ibu hamil serta calon pengantin wanita. Pelayanan imunisasi rutin dapat dilaksanakan di beberapa tempat, antara lain Puskesmas/Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit, klinik KIA, dan praktek dokter/bidan swasta.

Penyelenggaraan program imunisasi di Indonesia mengacu pada kesepakatan internasional The Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2003 yang meliputi target ke-4 tentang penurunan angka kematian anak, dengan salah satu indikatornya adalah mereduksi kematian akibat campak pada anak usia <5>

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416 – 19 dan 021-52921669, atau melalui alamat e-mail: puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id.

Dirilis dari: info@puskom.depkes.go.id

0 komentar:

Posting Komentar