Secara Kumulatif Kasus Positif Influenza A H1N1 Mencapai 872 Orang

Badan Litbangkes Depkes tanggal 16 Agustus 2009, melaporkan hasil konfirmasi laboratorium positif influenza A H1N1 sebanyak 18 orang, 1 orang diantaranya meninggal, pasien ini memiliki gangguan kesehatan dan hasil laboratorium menunjukkan H1N1. Dengan tambahan kasus baru tersebut secara kumulatif kasus positif influenza A H1N1 berjumlah 872 orang, 4 orang diantaranya meninggal, kata Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P (K), MARS, Dirjen P2PL Depkes.
Prof. Tjandra menjelaskan, penyakit influenza A H1N1 ditularkan melalui kontak langsung dari manusia ke manusia lewat batuk, bersin atau benda-benda yang pernah bersentuhan dengan penderita, karena itu penyebarannya sangat cepat namun dapat dicegah.

Cara yang efektif untuk mencegah yaitu menjaga kondisi tetap sehat yakni makan dengan gizi seimbang, beraktivitas fisik/berolahraga, istirahat yang cukup dan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Diantaranya, mencuci tangan dengan sabun atau antiseptik, bila batuk dan bersin tutup hidung dengan sapu tangan atau tisu. Jika ada gejala Influenza minum obat penurun panas, gunakan masker dan tidak ke kantor/sekolah/tempat-tempat keramaian serta beristirahat di rumah selama 5 hari. Apabila dalam 2 hari flu tidak juga membaik segera ke dokter, ujar Prof. Tjandra.

Upaya kesiapsiagaan tetap dijalankan pemerintah yaitu: penguatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (thermal scanner dan Health Alert Card wajib diisi); penyiapan RS rujukan; penyiapan logistik; penguatan pelacakan kontak; penguatan surveilans ILI; penguatan laboratorium, komunikasi, edukasi dan informasi dan mengikuti International Health Regulations (IHR).

Disamping itu juga dilakukan community surveilans yaitu masyarakat yang merasa sakit flu agak berat segera melapor ke Puskesmas, sedangkan yang berat segera ke rumah sakit. Selain itu, clinical surveilans yaitu surveilans severe acute respiratory infection (SARI) ditingkatkan di Puskesmas dan rumah sakit untuk mencari kasus-kasus yang berat. Sedangkan kasus-kasus yang ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit, tambah Prof. Tjandra.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes. go.id.

Dirilis dari: info@puskom.depkes.go.id

0 komentar:

Posting Komentar